Pajak Kendaraan Bermotor
( PKB )
·
Kendaraan Bermotor adalah semua kendaraan beroda
beserta gandenganya yang di gunakan di semua jenis jalan darat dan di gerakkan
oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainya yang berfungsi untuk
mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan
bermotor yang bersangkutan,termasuk alat – alat berat dan alat – alat besar
yang dalam operasianya menggunakan roda dan motor dan tidak melekat secara
permanen serta kendaraan bermotor yang di operasikan di air.
·
Objek PKB adalah kepemilikan dan atau penguasaan
kendaraan bermotor yang terdaftar di daerah.
·
Subjek PKB adalah orang pribadi,badan,instansi
pemerintah yang memiliki dan atau menguasai kendaraan bermotor.
Tarif PKB
·
1,5 % untuk kepemilikan kendaraan pribadi
·
1.0 % untuk kendaraan bermotor angkutan umum
·
0,5 % untuk kendaraan ambulance,pemadam
kebakaran,lembaga sosial keagamaan dan instansi pemerintah.
·
0.2 % untuk kendaraan bermotor alat – alat berat
dan alat – alat besar.
Dasar Pengenaan PKB
NJKB
x Bobot
NJKB adalah Nilai Jual Kendaraan Bermotor
yang di peroleh berdasarkan HPU atas suatu kendaraan bermotor.
Bobot adalah indeks yang mencerminkan
secara relatif tingkat kerusakan jalan.
Ketetapan Pokok PKB :
NJKB x Bobot
x Tarif
Pengenaan Tarif Progresif
·
Kepemilikan kedua sebesar 2%
·
Kepemilikan ketiga sebesar 2.5 %
·
Kepemilikan keempat sebesar 3 %
·
Kepemilikan kelima dan seterusnya sebesar 3.5 %
Dari dasar pengenaan pajak.
Pajak Progresif di terapkan dari motor ke
motor dan dari mobil ke mobil,bukan dari motor ke mobil atau sebaliknya.
Sanksi Administratif PKB
·
Terlambat Mendaftar
Dikenakan sanksi administratif berupa bunga
sebesar 2% setiap bulan dari pokok PKB untuk jangka waktu paling lama 204
bulan.
·
Terlambat Membayar
Dikenakan sanksi administratif berupa bunga
sebesar 2% setiap bulan paling lama 15 bulan sejak saat terutangnya PKB.
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ( BBNKB )
·
Objek BBNKB adalah penyerahan kepemilikan
KBM,Penguasaan KBm melebihi 12 bulan berturut – turut di anggap sebagai
penyerahan.
·
Subjek BBNKB adalah orang pribadi,badan tau
instansi pemerintah yang menerima penyerahan kendaraan bermotor.
Tarif BBNKB
·
Penyerahan pertama sebesar 12.5 % dari NJKB
·
Penyerahan kedua dan seterusnya sebesar 1% dari
NJKB
·
Khusus alat – alat berat dan alat – alat besar
tarifnya di tetapkan :
Penyerahan pertama sebesar 0.75 % dari NJKB
Penyerahan kedua dan seterusnya sebesar 0,075
% dari NJKB
Sanksi Administratif BBNKB
·
Terlambat Mendaftar
Dikenakan sanksi administratif berupa bunga
sebesar 2 % setiap bulan dari BBNKB terutang untuk jangka waktu paling lama 24
bulan.
·
Terlambat Meembayar
Dikenakan sanksi administratif berupa bunga
sebesar 2% setiap bulan sejak saat terutangnya BBNKB
Selamat siang mau tanya blanko asli STNK kendaraan sudah ada apa belum ya terima kasih
BalasHapussudah
Hapusselamat pagi, bagaimana cara mendapatkan nomer kendaraan motor yang kita inginkan? kalau pakai memo bagaimana prosedurnya? ada tarifnya atau tidak? terimakasih.
BalasHapusmas kalo mutasi dari jakarta ke karang anyar bisa di bantu gak..
BalasHapusMau tanya gan pajek ane telat 1tahun AD 9215 MD ganti plat 2014 kira2 habis brapa gan.?
BalasHapusmet sore.dulu saya memiliki APV G 9314 HG.tp mobil sudah tk jual lama sebelum ada aturan pajak progresif.yg saya tanyakan:BAGAIMANA CARA MEMBLOKIR KENDARAAN TERSEBUT>makasih
BalasHapus